Minggu, 23 Januari 2011

Yahudi Telah Allah Tetapkan Untuk Selalu Terusir

Yahudi Telah Allah Tetapkan Untuk Selalu Terusir
Asy-Syaikh Ahmad Syakir [1]


Sesungguhnya Inggris telah mewariskan besi (kekerasan) dan api (permusuhan) di Palestina untuk melindungi permasalahan yang merugikan dan untuk membela umat yang tidak akan tegak, serta tidak akan memiliki daulah (negara).

Sesungguhnya orang-orang yang hina itu (Yahudi), telah Allah tetapkan pada mereka untuk selalu terusir. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengusir mereka dari kota Madinah. Lalu Umar Al-Faruq mengusir mereka dari Hijaz. Kemudian muslimin mendiamkan mereka, bahkan melindungi mereka saat mereka tertekan dan lemah. Maka ketika mereka kembali kepada jalan hidup mereka, berupa kejahatan dan permusuhan, Allah pun akan mengembalikan pengusiran itu, sehingga mereka terusir oleh Jerman dan Italia dari negeri mereka. Dan akhir perjalanan mereka –insya Allah– adalah kaum muslimin akan mengusir mereka dari seluruh negeri Islam....


Dan sungguh tokoh petinggi Muhammad ‘Ali Alubah Basya dalam Muktamar kemarin mengatakan kalimat yang saya harap selalu kita ingat: ‘Hendaknya Yahudi mengetahui, jika mereka bergembira saat ini dengan kemenangan yang bersandar kepada ‘tombak’ yang bukan milik mereka, mereka niscaya akan kalah di saat ‘tombak’ ini hilang dari mereka. Peristiwa-peristiwa yang tercatat dalam sejarah telah banyak. Dan kesempatan akan datang, tidak diragukan lagi. Dan barangsiapa memberi peringatan maka dia telah mendapat hujjah.


[Dari majalah Asy Syariah http://asysyariah.com]




__________
Foote Note
[1] Seorang pakar hadits sekaligus hakim di Mesir.

Jumat, 21 Januari 2011

Senam Nifas

posted in Kesehatan Muslimah |

Penulis: Salamah Ummu Hamnah AMKeb

Umumnya, para ibu pasca melahirkan takut melakukan banyak gerakan. Sang ibu biasanya khawatir gerakan-gerakan yang dilakukannya akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Padahal, apabila ibu bersalin melakukan ambulasi dini, itu bisa memperlancar terjadinya proses involusi uteri (kembalinya rahim ke bentuk semula).
Salah satu aktivitas yang dianjurkan untuk dilakukan para ibu setelah persalinan adalah senam nifas. Senam ini dilakukan sejak hari pertama setelah melahirkan hingga hari kesepuluh. Dalam pelaksanannya, harus dilakukan secara bertahap, sistematis, dan kontinyu.
Tujuan senam nifas ini di antaranya memperbaiki sirkulasi darah, memperbaiki sikap tubuh setelah hamil dan melahirkan, memperbaiki tonus otot pelvis, memperbaiki regangan otot abdomen/perut setelah hamil, memperbaiki regangan otot tungkai bawah, dan meningkatkan kesadaran untuk melakukan relaksasi otot-otot dasar panggul.
Program senam nifas dimulai dari tahap yang paling sederhana hingga yang sulit. Dimulai dengan mengulang tiap 5 gerakan. Setiap hari ditingkatkan sampai 10 kali. Adapun gerakan-gerakannya sebagai berikut:

Hari pertama, ambil nafas dalam-dalam, perut dikembungkan, kemudian napas dikeluarkan melalui mulut. Ini dilakukan dalam posisi tidur terlentang.

Hari kedua, tidur terlentang, kaki lurus, tangan direntangkan kemudian ditepukkan ke muka badan dengan sikap tangan lurus, dan kembali ke samping.

Hari ketiga, berbaring dengan posisi tangan di samping badan, angkat lutut dan pantat kemudian diturunkan kembali.

Hari keempat, tidur terlentang, lutut ditekuk, kepala diangkat sambil mengangkat pantat.

Hari kelima, tidur terlentang, kaki lurus, bersama-sama dengan mengangkat kepala, tangan kanan, menjangkau lutut kiri yang ditekuk, diulang sebaliknya.

Hari keenam, tidur terlentang, kaki lurus, kemudian lutut ditekuk ke arah perut 90o secara bergantian antara kaki kiri dan kaki kanan.

Hari ketujuh, tidur terlentang kaki lurus kemudian kaki dibuka sambil diputar ke arah luar secara bergantian.

Hari 8, 9, 10, tidur terlentang kaki lurus, kedua telapak tangan diletakkan di tengkuk kemudian bangun untuk duduk (sit up).

Untuk dicatat, pekerjaan rumah yang ringan dikerjakan setelah minggu III dan yang agak berat setelah minggu IV.

Selamat mencoba!

Sumber: http://www.asysyariah.com

Perawatan Payudara selama Hamil

posted in Kesehatan Muslimah

Penulis: dr. Saeful Anwar

Saat seorang wanita hamil, terjadi perubahan-perubahan pada tubuhnya yang memang secara alamiah dipersiapkan untuk menyambut datangnya si buah hati. Perubahan-perubahan itu antara lain berat badan bertambah, perubahan pada kulit, perubahan pada payudara, dll.

Perawatan payudara sangat penting dilakukan selama hamil sampai masa menyusui. Hal ini karena payudara merupakan satu-satunya penghasil ASI yang merupakan makanan pokok bayi yang baru lahir sehingga harus dilakukan sedini mungkin.
Inilah karunia Allah yang sangat besar kepada kaum wanita di mana ASI merupakan makanan paling cocok bagi bayi, komposisinya paling lengkap, dan tidak bisa ditandingi susu formula buatan manusia.

Perawatan payudara selama hamil memiliki banyak manfaat, antara lain:
• Menjaga kebersihan payudara terutama kebersihan puting susu.
• Melenturkan dan menguatkan puting susu sehingga memudahkan bayi untuk menyusu.

• Merangsang kelenjar-kelenjar air susu sehingga produksi ASI banyak dan lancar.

• Dapat mendeteksi kelainan-kelainan payudara secara dini dan melakukan upaya untuk mengatasinya.

• Mempersiapkan mental (psikis) ibu untuk menyusui.

Bila seorang ibu hamil tidak melakukan perawatan payudara dengan baik dan hanya melakukan perawatan menjelang melahirkan atau setelah melahirkan maka sering dijumpai kasus-kasus yang akan merugikan ibu dan bayi. Kasus-kasus yang sering terjadi antara lain:

• ASI tidak keluar. Inilah yang sering terjadi. Baru keluar setelah hari kedua atau lebih.
• Puting susu tidak menonjol sehingga bayi sulit menghisap.
• Produksi ASI sedikit sehingga tidak cukup dikonsumsi bayi.
• Infeksi pada payudara, payudara bengkak atau bernanah.
• Muncul benjolan di payudara, dll.

Kasus-kasus tersebut insya Allah bisa dicegah dengan melakukan perawatan payudara sedini mungkin. Berikut ini perawatan payudara yang bisa dilakukan:

a. Umur kehamilan 3 bulan
Periksa puting susu untuk mengetahui apakah puting susu datar atau masuk ke dalam dengan cara memijat dasar puting susu secara perlahan. Puting susu yang normal akan menonjol keluar. Apabila puting susu tetap datar atau masuk kembali ke dalam payudara, maka sejak hamil 3 bulan harus dilakukan perbaikan agar bisa menonjol.
Caranya adalah dengan menggunakan kedua jari telunjuk atau ibu jari, daerah di sekitar puting susu diurut ke arah berlawanan menuju ke dasar payudara sampai semua daerah payudara. Dilakukan sehari dua kali selama 6 menit.

b. Umur kehamilan 6-9 bulan
• Kedua telapak tangan dibasahi dengan minyak kelapa.
• Puting susu sampai areola mamae (daerah sekitar puting dengan warna lebih gelap) dikompres dengan minyak kelapa selama 2-3 menit. Tujuannya untuk memperlunak kotoran atau kerak yang menempel pada puting susu sehingga mudah dibersihkan. Jangan membersihkan dengan alkohol atau yang lainnya yang bersifat iritasi karena dapat menyebabkan puting susu lecet.
• Kedua puting susu dipegang lalu ditarik, diputar ke arah dalam dan ke arah luar (searah dan berlawanan jarum jam).
• Pangkal payudara dipegang dengan kedua tangan, lalu diurut ke arah puting susu sebanyak 30 kali sehari.
• Pijat kedua areola mamae hingga keluar 1-2 tetas.
• Kedua puting susu dan sekitarnya dibersihkan dengan handuk kering dan bersih.
• Pakailah BH yang tidak ketat dan bersifat menopang payudara, jangan memakai BH yang ketat dan menekan payudara.

Itulah tips-tips perawatan payudara. Lakukan secara teratur dan sedini mungkin.
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=124

Pembatal-Pembatal Wudhu

by Abu Muawiah

Telah kita ketahui bersama bahwa hadats adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersuci, baik itu hadats besar maupun hadats kecil. Dan telah dijelaskan bahwa hadats besar adalah hadats yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub dan yang semacamnya, sementara hadats kecil adalah yang bisa dihilangkan cukup dengan wudhu, walaupun bisa juga dihilangkan dengan mandi.
Edisi kali ini kami akan membahas mengenai pembatal wudhu atau hadats kecil dan sedikit menyinggung tentang hadats besar.

Sebelum kami mulai, maka di sini ada satu kaidah yang perlu diperhatikan, yaitu: Asal seseorang yang telah berwudhu adalah wudhunya tetap syah sampai ada dalil shahih yang menyatakan wudhunya batal. Setelah ini dipahami, maka ketahuilah bahwa pembatal wudhu secara umum terbagi menjadi dua jenis:

A. Yang disepakati oleh para ulama bahwa dia adalah pembatal wudhu.
1. Tinja dan kencing.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Atau salah seorang di antara kalian datang dari buang air atau kalian menyentuh wanita lalu dia tidak menemukan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang baik.” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, “Nabi -shallallahu alaihi wasallam- memerintahkan kami kalau kami sedang safar agar kami tidak melepaskan sepatu-sepatu kami selama tiga hari-tiga malam kecuali kalau dalam keadaan junub, akan tetapi kalau buang air besar, kencing dan tidur.” (HR. At-Tirmizi dari Shafwan bin Assal)
Semisal dengannya wadi, dia adalah air yang keluar setelah seseorang melakukan suatu pekerjaan yang melelahkan atau sesaat setelah selesai kencing. Hukumnya sama seperti kencing.

2. Madzi, yaitu cairan yang keluar dari kemaluan ketika sedang melakukan percumbuan dengan istri atau ketika mengkhayalkan hal seperti itu.
Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda tentang seseorang yang mengeluarkan madzi, “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Kentut.
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- memberi fatwa kepada seseorang yang ragu apakah dia kentut dalam shalat ataukah tidak, “Jangan dia memutuskan shalatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid)

4. Semua hadats besar juga adalah pembatal wudhu, yaitu: Keluarnya mani, jima’, haid, nifas, hilangnya akal dengan pingsan, gila atau mabuk dan murtad. Insya Allah semua ini akan kami bahas pada pembahasan mandi wajib.

B. Yang diperselisihkan oleh para ulama apakah dia pembatal wudhu ataukah bukan.
1. Tidur.
Ada dua jenis dalil yang lahiriahnya bertentangan di sini. Yang pertama adalah hadits Shafwan bin Assal yang telah berlalu, yang menunjukkan bahwa tidur adalah pembatal wudhu. Yang kedua adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa para sahabat pernah lama menunggu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk keluar melaksanakan shalat isya, sampai-sampai sebagian di antara mereka tertidur kemudian bangun kemudian tertidur lagi kemudian tertidur lagi, baru setelah itu Nabi keluar untuk mengimami mereka. (HR. Al-Bukhari) Bahkan dalam sebuah riwayat Abu Daud dari Anas disebutkan, “Kemudian mereka mengerjakan shalat dan mereka tidak berwudhu.” Maka hadits ini menujukkan bahwa tidurnya mereka tidak membatalkan wudhu mereka.
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat yang membedakan antara tidur yang lelap dengan tidur yang tidak terlelap atau sekedar terkantuk-kantuk. Yang pertama membatalkan wudhu -dan tidur inilah yang dimaksudkan dalam hadits Shafwan-, sedang yang kedua tidak membatalkan wudhu -dan inilah yang dimaksudkan dalam hadits Anas-, wallahu a’lam. Ini adalah pendapat Malik, Az-Zuhri, Al-Auzai dan yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Rusyd, Ibnu Abdil Barr, Asy-Syaikh Ibnu Bazz dan Asy-Syaikh Muqbil -rahimahumullah-.

[Lihat An-Nail: 1/190, Syarh Muslim karya An-Nawawi: 4/74 dan Al-Ausath: 1/142]

2. Makan daging onta.
Dia membatalkan wudhu berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah hadits Jabir bin Samurah riwayat Muslim bahwa beliau ditanya tentang kewajiban berwudhu setelah makan daging onta, “Ia, hendaknya kamu berwudhu setelah memakan daging onta.” Juga dalam hadits Al-Barra` bin Azib secara marfu’, “Berwudhulah kalian dari daging onta dan janganlah kalian berwudhu dari daging kambing.”

Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkan keduanya, “Kedua hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa makan daging onta membatalkan wudhu.” Ini adalah pendapat Imam Empat kecuali Abu Hanifah, Ishaq bin Rahawaih dan Jabir bin Samurah.
[Lihat Al-Mughni: 1/159 dan Majmu’ Al-Fatawa Syaikhul Islam: 21/260]

3. Darah istihadhah.

Dia adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita, bukan pada waktu haidnya dan bukan pula karena melahirkan.
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah bahwa darah istihadhah tidaklah membatalkan wudhu, karena tidak adanya dalil shahih yang menunjukkan hal itu. Dan hukum asal pada wudhu adalah tetap ada sampai ada dalil yang menetapkan batalnya.

Asy-Syaukani berkata dalam An-Nail, “Tidak ada satu pun dalil yang bisa dijadikan hujjah, yang mewajibkan wudhu bagi wanita yang mengalami istihadhah.”

Di antara dalil lemah tersebut adalah hadits Aisyah tentang sabda Nabi kepada seorang sahabiah yang terkena istihadhah, “Kemudian berwudhulah kamu setiap kali mau shalat.
” Hadits ini adalah hadits yang syadz lagi lemah, dilemahkan oleh Imam Muslim, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dan selainnya.

[Lihat Al-Fath: 1/409, As-Sail: 1/149 dan As-Subul: 1/99]

4. Menyentuh kemaluan.
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah ditanya oleh seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah dia wajib berwudhu? Maka beliau menjawab, “Tidak, itu hanyalah bagian dari anggota tubuhmu.
” (HR. Imam Lima dari Thalq bin Ali) Maka hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu.

Tapi di sisi lain beliau -shallallahu alaihi wasallam- juga pernah bersabda,

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Imam Lima dari Busrah bintu Shafwan) Dan ini adalah nash tegas yang menunjukkan batalnya wudhu dengan menyentuh kemaluan.

Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin adalah pendapat yang memadukan kedua hadits ini dengan menyatakan:

Menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu akan tetapi disunnahkan -tidak diwajibkan- bagi orang yang menyentuh kemaluannya untuk berwudhu kembali. Jadi perintah yang terdapat dalam hadits Busrah bukanlah bermakna wajib tapi hanya menunjukkan hukum sunnah, dengan dalil Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak mewajibkan wudhu padanya -sebagaimana dalam hadits Thalq-. Wallahu a’lam bishshawab.

[Lihat Al-Ausath: 1/193, A-Mughni: 1/180, An-Nail: 1/301, Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/ 278-284 dan As-Subul: 1/149]

5. Bersentuhan dengan wanita.
Menyentuh wanita -yang mahram maupun yang bukan- tidaklah membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Aisyah dia berkata, “Sesungguhnya Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau keluar mengerjakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.” (HR. Ahmad, An-Nasai, At-Tirmizi dan Ibnu Majah)

Ini adalah pendapat Daud Azh-Zhahiri dan mayoritas ulama muhaqqiqin, seperti:
Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Katsir, dan dari kalangan muta`akhkhirin: Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil dan selainnya.
Adapun sebagian ulama yang berdalilkan dengan firman Allah Ta’ala, “Atau kalian menyentuh wanita …,” (QS. Al-Maidah: 6) bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Maka bisa dijawab dengan dikatakan bahwa kata ‘menyentuh’ dalam ayat ini bukanlah ‘menyentuh’ secara umum, akan tetapi dia adalah ‘menyentuh’ yang sifatnya khusus, yaitu jima’ (hubungan intim). Demikianlah Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib -radhiallahu anhuma- menafsirkan bahwa ‘menyentuh’ di sini adalah bermakna jima’. Hal ini sama seperti pada firman Allah Ta’ala tentang ucapan Maryam, “Bagaimana mungkin saya akan mempunyai seorang anak sementara saya belum pernah disentuh oleh seorang manusia pun dan saya bukanlah seorang pelacur” (QS. Maryam: 20) Dan kata ‘disentuh’ di sini tentu saja bermakna jima’ sebagaimana yang bisa dipahami dengan jelas.
Ini juga diperkuat oleh hadits Aisyah riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa dia pernah tidur terlentang di depan Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- yang sedang shalat. Ketika beliau akan sujud, beliau menyentuh kaki Aisyah agar dia menarik kakinya. Seandainya menyentuh wanita membatalkan wudhu, niscaya beliau -shallallahu alaihi wasallam- akan membatalkan shalatnya ketika menyentuh Aisyah.

[Lihat An-Nail: 1/195, Fathu Al-Qadir: 1/558, Al-Muhalla: 1/244, Al-Ausath: 1/113 dan Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/286-291]

Catatan:
Menyentuh wanita -baik yang mahram maupun yang bukan- tidaklah membatalkan wudhu, hanya saja ini bukan berarti boleh menyentuh wanita yang bukan mahram. Karena telah shahih dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,

“Seseorang di antara kalian betul-betul ditusukkan jarum besi dari atas kepalanya -dalam sebagian riwayat: Sampai tembus ke tulangnya-, maka itu lebih baik bagi dirinya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(HR. Ath-Thabarani dari Ma’qil bin Yasar)

6. Mimisan dan muntah, baik memuntahkan sesuatu yang sudah ada di dalam perut atau yang masih berada di tenggorokan.

Semua ini bukanlah pembatal wudhu karena tidak adanya dalil shahih yang menunjukkan hal tersebut, karenanya kita kembali ke hukum asal yang telah kami sebutkan sebelumnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahumallah-.

Adapun hadits, “Barangsiapa yang muntah (dari perut) atau mimisan atau muntah (dari tenggorokan) atau mengeluarkan madzi maka hendaknya dia pergi dan berwudhu.” (HR. Ibnu Majah dari Aisyah), maka ini adalah hadits yang lemah. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi telah melemahkan hadits ini, karena di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyasy dan dia adalah rawi yang lemah.

7. Mengangkat dan memandikan jenazah.
Ada beberapa hadits dalam permasalahan ini, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah secara marfu’, “Barangsiapa yang memandikan mayit maka hendaknya dia juga mandi, dan barangsiapa yang mengangkatnya maka hendaknya dia berwudhu.”
(HR. Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmizi)

Akan tetapi hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Az-Zuhri, Abu Hatim, Ahmad, Ali bin Al-Madini dan Al-Bukhari. Adapun hadits-hadits lainnya, maka kami sendiri pernah mentakhrij jalan-jalannya dan kami menemukannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-, “Tidak ada satu pun hadits shahih yang ada dalam permasalahan ini.”

8. Berbekam.
Ini juga tidak membatalkan wudhu karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal tersebut.

9. Memakan makanan yang bersentuhan langsung dengan api.
Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Al-Qayyim dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin adalah yang menyatakan bahwa disunnahkan untuk berwudhu akan tetapi tidak wajib karena dia tidaklah membatalkan wudhu.
Wallahu a’lam bishshawab

[Buletin Islami Al-Atsariyyah edisi 3 tahun II]

Larangan Berdusta

Ditulis pada 17 Januari 2009 oleh Abu Harun | Sunniy Salafy

Dinukil dari kitab Riyadhus Shalihin lil Imam An Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, dalam bab "tahrimu Kadziba (Larangan Berdusta)". Semoga bermanfaat.
Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (al-lsra’: 36)

Allah Ta’ala juga berfirman:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (Qaf: 18)

وعن ابن مسعود رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: <إن الصدق يهدي إلى البر وإن البر يهدي إلى الجنة، وإن الرجل ليصدق حتى يكتب عند اللَّه صدِّيقاً؛ وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار، وإن الرجل ليكذب حتى يكتب عند اللَّه كذاباً> مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu katanya: "Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya kejujuran menunjukkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan itu menunjukkan kepada surga dan sesungguhnya seseorang itu niscayalah berkata benar, sehingga dicatatlah ia di sisi Allah sebagai seorang yang jujur. Dan sesungguhnya kedustaan menunjukkan kepada keburukan dan sesungguhnya keburukan itu menunjukkan kepada neraka dan sesungguhnya seseorang itu niscayalah berkata dusta sehingga dicatatlah ia di sisi Allah sebagai seorang pendusta." (Muttafaq ‘alaih)

وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال: <أربع من كن فيه كان منافقاً خالصاً ومن كانت فيه خصلة منهن كانت فيه خصلة من نفاق حتى يدعها: إذا اؤتمن خان، وإذا حدث كذب، وإذا عاهد غدر، وإذا خاصم فجر> مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Empat macam perkara, barangsiapa dalam dirinya terdapat semua perkara itu, maka ia adalah seorang munafik tulen dan barangsiapa yang dalam dirinya terdapat salah satu daripada empat perkara tadi, maka ia telah memiliki satu macam sifat dari kemunafikan, sehingga ia meninggalkan sifat itu, yaitu: apabila ia dipercaya berkhianat, apabila berkata berdusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila bertengkar jahat kelakuannya." (Muttafaq ‘alaih)

وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال: <من تحلم لحلم لم يره كلف أن يعقد بين شعيرتين ولن يفعل، ومن استمع إلى حديث قوم وهم له كارهون صب في أذنيه الآنك يوم القيامة، ومن صور صورة عذب وكلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ> رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam sabdanya, "Barangsiapa yang mengaku-aku bermimpi melihat sesuatu yang sebenarnya tidak dilihatnya dalam mimpi, maka ia akan dipaksa untuk mengikatkan dua biji syair, tetapi ia tidak kuasa untuk melakukannya dan barangsiapa yang menguping sesuatu kaum, sedangkan mereka benci kalau hal itu didengar olehnya, maka dituangkanlah di kedua telinganya itu timah yang cair pada hari kiamat. Juga barangsiapa yang menggambar sesuatu (makhluk hidup), maka ia akan disiksa dan dipaksa untuk meniupkan ruh di dalam gambarnya itu, sedangkan ia tidak kuasa meniupkan ruh di dalamnya." (Riwayat Bukhari)

وعن ابن عمر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قال، قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: <أفرى الفرى أن يري الرجل عيناه ما لم تريا> رَوَاهُ البُخَارِيُّ

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, katanya: "Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Seberat-berat dusta yang diperbuat ialah apabila seseorang itu mengaku bahwa kedua matanya melihat sesuatu padahal ia tidak melihatnya" (Riwayat Bukhari)

TERUNTUK bidadari ku....

UKHTI

pabila kelak aq datang untuk mengkhitbah mu...
maka ,berpikir lah engkau secara jernih....

ukhti...

pabila kelak aq datang mengkhitbah mu...
maka terima lah aq karena robb mu...

ukhti...

pabila kelak aq datang untuk mengkhitbah mu...
maka terima lah sebagai imam mu...

ukhti...

pabila kelak aq datang untuk mengkhitbah mu...
maka ikhlas kan lah diri mu demi dien mu......

ukhti...

pabila kelak aq datang untuk mengkhitbah mu...
maka kuat kan lah azzam mu,,,
jangan kau gamang berlayar bersama ku...


ukhti...
siapkan lah diri mu demi dien mu untuk aq...

Mencintai Penguasa, Memuliakan, Dan Menghormatinya

Sesungguhnya seorang pemimpin negara telah menguras kemampuannya, waktunya untuk memelihara kemaslahatan rakyatnya, dan memberikan berbagai jalan-jalan kemudahan bagi mereka, dan menolak adanya marabahaya dan kejelekan dari mereka dengan izin Allah Azza wajalla. Oleh karenanya, dialah yang memelihara kita, sebagaimana yang telah dikeluarkan Al Bukhari dalam shahihnya dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
" كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ "


“Kalian semua adalah pemelihara, dan kalian semua akan ditanya tentang peliharaannya, seorang pemimpin akan ditanya tentang rakyatnya.”


Maka wajib bagi kita untuk mengetahui kedudukannya dan menghormatinya, bahkan mencintai apa yang telah dia tegakkan dari berbagai tugas yang berat dan tanggung jawab yang sempurna.Telah dikeluarkan Imam Muslim dalam shahihnya dari ‘Auf bin Malik Al-asyja’i berkata: bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam :
:" خِيَارُ أَئِمَّتِكُمِ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ "


“ Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendo’akan mereka dan mereka mendo’akan kalian.”


Barangsiapa yang memuliakan dan menghormati penguasanya, maka Allah akan memuliakannya pada hari kiamat, dan barangsiapa yang tidak memuliakannya, maka Allah akan menghinakannya pada hari kiamat sebagaimana yang dikeluarkan Imam Ahmad dalam musnad- nya dari Abu Bakroh berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
" مَنْ أَكْرَمَ سُلْطَانَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي الدُّنْيَا أَكْرَمَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي الدُّنْيَا أَهَانَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ".


“Barangsiapa yang memuliakan penguasanya Allah tabaroaka wata’ala di dunia, maka Allah akan memuliakannya pada hari kiamat, dan barangsiapa yang menghinakan penguasanya Allah tabaroka wata’ala di dunia maka Allah akan menghinakannya pada hari kiamat.” (Sanadnya dho’if, dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Ziyad bin Kusaib Al- Adawi. Berkata Al-Hafidz: maqbul. -pent)


Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa yang ingin menemui penguasa dalam rangka memuliakannya maka senantiasa dia mendapat jaminan dari Allah Ta’ala sebagaimana yang dikeluarkan Imam Ahmad dalam musnad-nya dari Mu’adz berkata:
" عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمَ فِي خَمْسٍ مَنْ فَعَلَ مِنْهُنَّ كَانَ ضَامِنًا عَلَى اللَّهِ مَنْ عَادَ مَرِيضًا أَوْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ أَوْ خَرَجَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ دَخَلَ عَلَى إِمَامٍ يُرِيدُ بِذَلِكَ تَعْزِيرَهُ وَتَوْقِيرَهُ أَوْ قَعَدَ فِي بَيْتِهِ فَيَسْلَمُ النَّاسُ مِنْهُ وَيَسْلَمُ "


“Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah menjanjikan kami lima perkara yang barangsiapa yang melakukan salah satu darinya maka senantiasa dia mendapat jaminan keamanan dari Allah: barangsiapa yang mengunjungi orang sakit, atau keluar bersama jenazah, atau keluar berperang di jalan Allah atau menemui seorang imam yang dia ingin memuliakan dan menghormatinya ataukah duduk di rumahnya agar manusia selamat darinya dan diapun selamat.” (Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam shahih al-jami’:3253.-pent)


Dan adalah para ulama salaf mendatangi penguasa dan menghormatinya, sebagaimana yang diriwayatkan Ad-Darimi dalam musnad-nya dari Mughiroh rahimahullah bahwa dia berkata:
" كُنَّا نَهَابُ إِبْرَاهِيمَ هَيْبَةَ الْأَمِيرِ "


“Sesungguhnya kami segan kepada Ibrohim seperti segannya kami kepada penguasa.”

Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Laman

Cari Blog Ini

Entri Populer

Mengenai Saya

Foto saya
sijunjung, sumatera barat, Indonesia
saya adalah seorang lelaki yang selalu berusaha menjadi lebih baik

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.