Minggu, 23 Januari 2011

Pendapat Para Ulama’ dalam Masalah Cara Duduk Tasyahhud

Alasan Pendapat pertama


Al-Malikiyyah membangun pendapatnya tersebut kepada hadits yang shahih dari Abdullah bin ‘Umar - radhiyallahu ‘anhuma - dimana beliau berkata:

إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى.

“Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu” (HR. Bukhari: /827, bersama Fathul Bari).

Dalam riwayat Imam Malik dalam “Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah (188), dari Yahya bin Sa’id bahwa Al-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan menghamparkan kaki kirinya, dan duduk di atas warik (warik adalah bagian atas paha) kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu.

Yang menjadi syahid dari hadits ini dimana Abdullah bin ‘Umar mengajarkan bahwa duduk yang disyariatkan adalah duduk tawarruk, dan tidak disebutkan apakah duduk tersebut di awal ataukah di akhir yang menunjukkan keumuman lafadz hadits tersebut. Dan perkataan beliau “sunnahnya shalat” menunjukkan bahwa beliau menyandarkan hal tersebut kepada Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - , sebagaimana yang telah diketahui dalam ilmu musthalahul hadits.

Diantara dalil yang mereka sebutkan pula adalah hadits Abdullah bin Mas’ud - radhiyallahu ‘anhu - bahwa beliau berkata:

عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّشَهُّدَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا قَالَ فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى….. الحديث.

“Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - mengajarkan tasyahhud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya. Lalu berkata: Adalah beliau mengucapkan jika duduk dipertengahan shalat dan di akhir shalat di atas warik (bagian atas paha/bokong)-nya yang kiri…” Al-Hadits. (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 1/459).

Yang menjadi syahid dari hadits ini adalah penyebutan duduk tawarruk baik dipertengahan shalat maupun diakhir shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Laman

Cari Blog Ini

Entri Populer

Mengenai Saya

Foto saya
sijunjung, sumatera barat, Indonesia
saya adalah seorang lelaki yang selalu berusaha menjadi lebih baik

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.