Kamis, 20 Januari 2011

HUKUM MANDI JUM’AT

Hadits-hadits shahih yang ada dalam Ash Shahihain (Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim) dan lainnya dari jalur sejumlah sahabat Radhiallahu'anhum menetapkan wajibnya mandi untuk shalat jum’at. Namun juga ada riwayat yang menunjukkan tidak wajibnya, yang diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan (penulis kitab sunan) yang sebagiannya menguatkan yang lain. Sehingga wajib menakwilkannya bahwa yang dimaksud denga wajib adalah penekanan disyariatkannya (mandi jum’at-pen) sebagai bentuk jamak (penggabungan) hadits-hadits tersebut. Meskipun kata ‘wajib’ tidak bisa dipalingkan dari maknanya, kecuali bila ada riwayat yang menunjukkan pemalingannya sebagaimana yang sedang kita bahas. Namun penggabungan didahulukan daripada penentuan yang lebih kuat meskipun dari sisi yang jauh [1].

Ketahuilah bahwa hadits,

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ.

“Bila salah seorang dari kalian datang shalat jum’at maka hendaklah ia mandi.” Menunjukkan bahwa mandi adalah untuk shalat jum’at. Dan barangsiapa yang mandi untuk yang lainnya, maka ia belum melakukan yang disyariatkan, sama saja ia melakukan pada permulaan hari, pertengahan atau pada akhirnya.

Hal ini dikuatkan oleh riwayat Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam),

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ.

“Barangsiapa yang mendatangi shalat Jum’at dari kalangan laki-laki dan perempuan hendaklah ia mandi.”

Ibnu Khuzaimah menambahkan,

وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ.

“Barangsiapa yang tidak mendatanginya maka tidak diwajibkan mandi.”

__________

[1] Aku (Al Albani) mengtakan bahwa tidak diragukan lagi bahwa ‘penggbungan’ didahulukan daripada tarjih’ (penentuan mana yang lebih kuat-pen). Namun penggabungan bila dari sisi yang jauh seperti yang dilakukan oleh penulis (Shiddiq Hasan Khan) maka hati ini belum merasa tenang. Dan aku akan memandang barangkali aku bisa menemukan yang bisa lebih mendekatkan hati kepada ketenangan. Dan sudah semenjak lama aku membaca pernyataan sebagian imam yang hati ini merasa tenang dengannya, dan juga lapang. Berikut ini aku akan menukilkannya untuk para pembaca agar memperhatikannya kemudian mengikuti manakah yang lebih menenangkan hatinya dari kedua penggabungan ini. Ibnu Hazm berkata dalam Al Muhalla (2/14) setelah membawakan hadits berikut,

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَيِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ.

“Barangsiapa yang berwudhu pada hari jum’at maka dengannya telah mencukupi, sedangkan barangsiapa yang mandi maka yang demikian adalah lebih utama.”

Dan riwayat-riwayat lainnya yang maknannya telah diisyaratkan oleh penulis (Shiddiq Hasan Khan),
“Kalau hadits ini sah maka tidak ada padanya nash (pernyataan) dan tidak pula dalil yang menunjukkan bahwa mandi Jum’at tidak wajib hukumnya. Namun yang ada di dalamnya adalah bahwa wudhu adalah amalan yang baik, sedangkan mandi adalah lebih utama. Yang demikian adalah perkara yang tidak diragukan. Allah telah berfirman,
“Kalau saja para ahli kitab beriman maka yang demikian adalah lebih baik bagi mereka.”
Lalu apakah lafal yang seperti ini menunjukkan bahwa iman dan taqwa bukan perkara yang wajib?! –sangat tidak mungkin-. Kemudian kalau saja di dalam hadits ini terdapat pernyataan yang menunjukkan bahwa mandi Jum’at tidak wajib maka pastilah tidak ada di sana landasannya. Dikarenakan yang demikian itulah yang mencocoki perkara yang diperintahkan sebelum sabdanya shallallahu’alaihi wa sallam berikut,

غَسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِ

“Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh).”

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ini merupkan hukum tambahan yang menghapuskan keadaan yang pertama dengan keyakinan tidak ada keraguan padanya. Dan tidak halal meninggalkan nasikh (dalil yang menghapus suatu hukum) dengan keyakinan kemudian mengamalkan yang mansukh (telah dihapus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Laman

Cari Blog Ini

Entri Populer

Mengenai Saya

Foto saya
sijunjung, sumatera barat, Indonesia
saya adalah seorang lelaki yang selalu berusaha menjadi lebih baik

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.