Minggu, 23 Januari 2011

Pendapat Para Ulama’ dalam Masalah Cara Duduk Tasyahhud

Alasan Pendapat pertama


Al-Malikiyyah membangun pendapatnya tersebut kepada hadits yang shahih dari Abdullah bin ‘Umar - radhiyallahu ‘anhuma - dimana beliau berkata:

إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى.

“Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu” (HR. Bukhari: /827, bersama Fathul Bari).

Dalam riwayat Imam Malik dalam “Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah (188), dari Yahya bin Sa’id bahwa Al-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan menghamparkan kaki kirinya, dan duduk di atas warik (warik adalah bagian atas paha) kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu.

Yang menjadi syahid dari hadits ini dimana Abdullah bin ‘Umar mengajarkan bahwa duduk yang disyariatkan adalah duduk tawarruk, dan tidak disebutkan apakah duduk tersebut di awal ataukah di akhir yang menunjukkan keumuman lafadz hadits tersebut. Dan perkataan beliau “sunnahnya shalat” menunjukkan bahwa beliau menyandarkan hal tersebut kepada Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - , sebagaimana yang telah diketahui dalam ilmu musthalahul hadits.

Diantara dalil yang mereka sebutkan pula adalah hadits Abdullah bin Mas’ud - radhiyallahu ‘anhu - bahwa beliau berkata:

عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّشَهُّدَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا قَالَ فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى….. الحديث.

“Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam - mengajarkan tasyahhud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya. Lalu berkata: Adalah beliau mengucapkan jika duduk dipertengahan shalat dan di akhir shalat di atas warik (bagian atas paha/bokong)-nya yang kiri…” Al-Hadits. (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 1/459).

Yang menjadi syahid dari hadits ini adalah penyebutan duduk tawarruk baik dipertengahan shalat maupun diakhir shalat.

Pendapat Para Ulama’ dalam Masalah Cara Duduk Tasyahhud

Sebelum kita menyebut pendapat yang terkuat dalam masalah duduk pada tasyahhud akhir disetiap shalat, hendaknya kita mengetahui perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama dalam masalah ini. Para Ulama telah berselisih pendapat dalam masalah cara duduk tasyahhud secara umum, baik tasyahhud yang pertama maupun tasyahhud yang terakhir menjadi beberapa pendapat:

Pendapat Pertama: pendapat Imam Malik. Beliau mengatakan: Dianjurkan untuk duduk tawarruk dalam setiap keadaan duduk dalam shalat, apakah pada tasyahhud pertama, atau terakhir, dan pada duduk diantara dua sujud. Dan tidak ada perbedaan antara duduk tersebut, sebagaimana tidak ada perbedaan pula antara duduk laki-laki dan duduk wanita.

Pendapat Kedua: pendapat Imam Hanafi dan para pengikutnya, dan juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Hasan bin Shaleh, Abdullah bin Mubarak, mereka mengatakan: dianjurkan duduk iftirasy pada semua keadaan duduk, baik duduk diantara dua sujud, tasyahhud yang pertama dan terakhir. Ini berkenaan tentang duduk laki-laki. Adapun duduk wanita, maka dia duduk dengan cara yang paling mudah baginya. Dan diriwayatkan dari Asy-Sya’bi.

Pendapat Ketiga: pendapat Imam Ahmad dan para pengikutnya, dan juga pendapat Dawud dan Ishaq bin Rahuyah, mereka mengatakan: Berbeda antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud. Adapun shalat yang memiliki satu tasyahhud maka duduk akhirnya sama dengan cara duduk diantara dua sujud, yaitu dengan iftirasy, adapun bila shalatnya memiliki dua tasyahhud, maka pada tasyahhud pertama dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawarruk. Dan ini merupakan pendapat yang paling masyhur dari Imam Ahmad. Dan dalam riwayat Al-Atsram bahwa Imam Ahmad menyebutkan secara nash tentang bolehnya duduk tawarruk pada tasyahhud yang dia mengucapkan salam padanya dari shalat dua raka’at, namun beliau mengatakan: Bahwa duduk iftirasy lebih afdhal.
(Lihat : Fathul Bari, Ibnu rajab Al-Hanbali: 5/164).

Pendapat keempat: pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para pengikutnya. Mereka mengatakan: Duduk yang bukan duduk akhir, dengan cara iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahhud akhir, dengan cara tawarruk. Dan tidak ada perbedaan antara shalat yang memiliki dua tasyahhud ataupun satu tasyahhud. Dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.

Pendapat Kelima: Adalah pendapat At-Thabari, yang mengatakan bolehnya memilih cara duduk yang mana saja yang dia inginkan yang ada dalilnya dari Nabi - shallallahu ‘alaihi wa sallam - . Dan Ibnu Abdil Barr lebih condong kepada pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya “At-Tamhid”.

Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahhud

Oleh : Ust. Abu Muhammad Dzulqarnain

Pertanyaan No. 1 :

Melihat dalam praktek sholat, ada sebagaian orang yang menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud dan ada yang tidak menggerak-gerakkan. mana yang paling rojih (kuat) dalam masalah ini dengan uraian dengan dalilnya?.
Jawab :

Permasalahan-permasalahan seperti ini, yang berkembang ditengah masyarakat merupakan salah satu permasalahan yang perlu dibahas secara ilmiah. Dalam kondisi mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka menyaksikan masalah-masalah sepertinya sering terjadi debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya yang kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan fenomena yang sangat menyedihkan tatkala akibat yang terjadi hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy. Kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnu Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidak menimbulkan perpecahan maupun permusuhan dikalangan para ulama. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an.
Adapun masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud atau tidak mengerak-gerakkannya, rincian masalah ini sebagai berikut :

Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :

i. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.
ii. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan
iii. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menelunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.

Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakan menjelaskan jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak diragukan lagi akan shohihnya hadits-hadits yang menjelaskan jenis yang ketiga. Karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhamsmad As-Sa’idy, Wail Bin Hujur, Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya.

Maka yang perlu dibahas disini hanyalah derajat hadits-hadits jenis pertama (tidak digerak-gerakkan) dan derajat hadits yang kedua (digerak-gerakkan).

Hadits-Hadits Yang Menyatakan Jari Telunjuk Tidak Digerakkan Sama Sekali
Sepanjang pemeriksaan kami ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.
HADITS PERTAMA

“Sesungguhnya Nabi ? beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semua meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebut hadits di atas.
Derajat Rawi-Rawi Hadits Ini Sebagai Berikut :

? Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabt (kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawakib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.

? Ibnu Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata ?????? (memberitakan kepadaku).

? Muhammad bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).

? ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah).

? ‘Abdullah bin Zubair. Sahabat.
Derajat Hadits

Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan tetapi hal tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shohih atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas dari ‘Illat (cacat) dan tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang syadz.


Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu kami jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz menurut pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :

? Pertama : Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam periwayatan.

? Kedua : Syadz karena menyelisihi.
Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam bentuk kedua adalah:

“Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang lebih utama darinya”.

Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan maksud “rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan, riwayat atau dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan salah satu jenis hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli Hadits.

Maka kami melihat bahwa lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami menetapkan bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan karena beberapa perkara :

1. Muhammad bin ‘Ajlan walaupun ia seorang rawi hasanul hadits (hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi hafalannya.

2. Riwayat Muhammad bin ‘Ajlan juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).

3. Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :

a. Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133 dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.

b. Abu Khalid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan Al-Baihaqy 2/131, ‘Abd bin Humaid no.99.
c. Yahya bin Sa’id Al-Qoththon, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3, Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan Al-Baihaqy 2/132.
d. Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.

Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) akan tetapi Muhammad bin ‘Ajlan dalam riwayat Ziyad bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).

4. Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘Amir bin ‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan dari ‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan), maka ini menunjukkan bahwa Muhammad bin ‘Ajlan yang menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, maka riwayat mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap syadz karena menyelisihi tiga orang tersebut. Tiga orang ini adalah :

a. ‘Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim no.112, Abu Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194-195 dan Abu ‘Awanah 2/241 dan 246.
b. Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/386 no.879.
c. Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.
Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz dan yang menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun sebenarnya kesalahan ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu Juraij akan tetapi qorinah (indikasi) yang sangat kuat yang tersebut diatas menunjukkan bahwa kesalahan tersebut berasal dari Muhammad bin ‘Ajlan. Wallahu A’lam.
HADITS YANG KEDUA

“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya diatas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata :
“Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaitan”. Dan beliau berkata : “adalah Rasulullah ? mengerjakannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.

Derajat Hadits
Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid.
Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata : shoduq yukhtiu katsiran (jujur tapi sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama.
“Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.

Pertama : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata, sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdurrahman Al-Mu’awy dari Ibnu ‘Umar. Tujuh rawi tersebut adalah :

1. Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.
2. Isma’il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938, Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
3. Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no. 648, Ibnu Abdil Bar 131/26.
4. Yahya bin Sa’id Al-Anshory, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712.
5. Wuhaib bin Khalid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah 2/243.
6. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.
7. Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108 no.292.
Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :
1. Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
2. Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-‘Umary dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.635.
Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu A’lam.

Kesimpulan :
Seluruh hadits yang menyatakan jari telunjuk tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Hadits-Hadits Yang Menyatakan Bahwa Jari Telunjuk Digerak-Gerakkan
“Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357, An-Nasai 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Zaidah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur.
Derajat Hadits
Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa sanad hadits yang hasan belum tentu selamat dari ‘illat (cacat) dan tidak syadz.
Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga syadz dan penjelasan hal tersebut sebagai berikut : Zaidah bin Qudamah seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semua meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wail bin Hujur. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan).

Dua puluh dua rawi tersebut adalah :
1. Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud 1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1188 dan Ath-Thobarany 22/37 no.86.

2. Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan 319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689, Ath-Thobarany 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/430-431.

3. Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.

4. Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy 2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobarany 22/36 no.85 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.

5. ‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/295 no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban no.1936.

6. ‘Abdul Wahid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316, Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/434.

7. Zuhair bin Mu’awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.

8. Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahhan, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.

9. Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353 no.713.

10. Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoyalisi dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/431-432.

11. Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.

12. Ghailan bin Jami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.88.

13. Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/33 no.79.

14. Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.89.

15. ‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.87.

16. Musa bin Abi ‘Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.

17. Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.

18. Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.

19. ‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.

20. Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.

21. ‘Abdul ‘Aziz bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.

22. Abu Badr Syuja’ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Zaidah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.

Kesimpulan :
Penyebutan lafazh yaharrikuha (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu A’lam.
Pendapat Para Ulama Dalam Masalah Ini

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah posisi jari telunjuk : Apakah digerak-gerakkan atau tidak.

Ada tiga pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini :

Pertama : Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.

Kedua : Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.

Ketiga : Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan.
Dan Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dalam Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak.
Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.
Namun dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah. Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi- hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau. Dan dari kata “berisyarat” itu dapat dipahami apakah jari telunjuk digerak-gerakkan atau tidak.
Penjelasannya sebagai berikut

Kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan :

Pertama : Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.

Kedua : Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhary yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.

Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut dipastikan karena dua perkara :

Pertama : Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan Ash Sholatu Tawqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah) maksudnya tata cara sholat itu dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.

Kedua : Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim No.538 :

“Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah ? yang shohih.
Kesimpulan :

Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang masalah posisi jari telunjuk dalam tasyahud adalah tidak digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam :
? Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi Tasyahud Wa Tsubutil Isyarah, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189, Nailul Authar, ‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadzy 2/160.

? Madzhab Hanafiyah lihat dalam : Kifayah Ath-Tholib 1/357.

? Madzhab Malikiyah : Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy 1/356,

Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.
? Madzhab Syafiiyyah dalam : Hilyah Al-Ulama 2/105, Raudhah Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu’ 3/416-417, Al-Iqna’ 1/145, Hasyiah Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muhtaj 1/173.
? Madzhab Hambaliyah lihat dalam : Al-Mubdi’ 1/162, Al-Furu’ 1/386, Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qona 1/356-357.

[Dikutip dari Majalah An-Nashihah dengan sedikit perubahan]

Akidah dan Amalan Yahudi yang Ditiru oleh Sebagian Muslimin


Akidah dan Amalan Yahudi yang Ditiru oleh Sebagian Muslimin

Al-Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak
Kaum Yahudi adalah orang-orang kafir yang kebenciannya kepada kaum muslimin sangatlah besar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Sungguh engkau akan dapati orang yang paling keras permusuhannya kepada kalian adalah orang-orang Yahudi dan kaum musyrikin.” (Al-Ma`idah: 82)
Mereka adalah kaum yang dimurkai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka terus berupaya agar ada di antara kelompok kaum muslimin yang mengikuti mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan ridha kepada kalian hingga kalian mengikuti agama mereka. ” (Al-Baqarah: 120)
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita berloyalitas dengan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (teman dekat kalian); sebagian mereka adalah pemimpin (teman dekat) bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka menjadi pemimpin (teman dekat), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. ” (Al-Ma`idah: 51)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita untuk senantiasa menyelisihi mereka. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Panjangkanlah jenggot, selisihilah oleh kalian orang-orang Yahudi. ”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula (yang artinya):
“Shalatlah dengan memakai sandal kalian. Selisihilah Yahudi, karena mereka tidak shalat memakai sandal.”
Akan tetapi sudah merupakan sunnatullah, akan ada orang-orang yang mengikuti mereka. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Hingga jika mereka masuk ke lubang dhabb niscaya kalian akan mengikutinya. ” Kami katakan: “Ya Rasulullah, apakah (yang dimaksud) Yahudi dan Nasrani?” Beliau berkata: “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di antara amalan dan keyakinan Yahudi yang diikuti sebagian muslimin:
1. Ghuluw 
Ghuluw artinya melampaui batas. Adapun dalam syariat, artinya adalah melampaui batas dalam memuji dan mencela.
Ghuluw terjadi dalam masalah aqidah, ibadah, muamalah, maupun adat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: ‘Hai ahli kitab, janganlah kalian berbuat ghuluw (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian’.” (Al-Ma`idah: 77)
Di antara bentuk ghuluw kaum Yahudi adalah mengkultuskan dan menyembah manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tantang perbuatan Yahudi dan Nasrani:
“Mereka menjadikan ulama dan ahli ibadah mereka sebagai rabb selain Allah.” (At- Taubah: 31)
Mereka mengkultuskan ‘Uzair, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair adalah anak Allah. ’ Orang-orang Nasrani berkata: ‘Al-Masih (Isa)  adalah anak Allah.’ Itulah ucapan yang diucapkan mulut-mulut mereka, menyerupai ucapan orang-orang kafir sebelum mereka.” (At-Taubah: 30)
Kemudian muncul di kalangan muslimin orang-orang yang ghuluw terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang shalih. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
”Janganlah kalian mengultuskan aku, sebagaimana orang-orang Nasrani mengultuskan Isa ibnu Maryam.”
Di kalangan umat ini ada kelompok Sufi yang mengkultuskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengklaim bahwa beliau mengetahui ilmu ghaib. Bahkan sebagian mereka menyatakan semua makhluk diciptakan karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan tentang hikmah diciptakannya jin dan manusia:
“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz- Dzariyat: 56)'
Demikian juga kelompok Syi’ah yang mengkultuskan orang-orang yang mereka anggap sebagai imam mereka. Di antara bentuk pengkultusan mereka adalah meyakini bahwa imam mereka ma’shum (terjaga dari kesalahan) dan mengetahui perkara ghaib.
Khomeini (tokoh Syiah) berkata: “Sesungguhnya termasuk perkara yang penting dalam madzhab kami, bahwasanya para imam memiliki kedudukan yang tidak bisa dicapai oleh malaikat muqarrabun (yang dekat) ataupun nabi yang diutus.”
Dalam kitab sesat mereka Al-Kafi disebutkan: “Bab: Para imam mengetahui apa yang telah dan akan terjadi, serta tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagi mereka.”
Inilah ucapan-ucapan kufur yang menunjukkan ghuluw kaum Syi’ah terhadap orang- orang yang mereka anggap sebagai imam.
2. Mentahrif Kalamullah
Tahrif maknanya memalingkan ucapan dari makna yang dzahir kepada makna lain yang tidak ditunjukkan oleh konteks kalimat, tanpa ada dalil yang menunjukkannya.
Tahrif ada dua macam: tahrif lafdzi dan tahrif maknawi.
Tafrif lafdzi ada tiga macam:
a. Mengubah harakat, seperti mereka mentahrif firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” (An-Nisa`: 164)
mereka membacanya dengan me-nashab-kan lafzhul jalalah sehingga dibaca: wakallamallaha sehingga maknanya Nabi Musa lah yang berbicara kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b. Menambah satu huruf, seperti tahrif yang dilakukan ahlul bid’ah terhadap kata: istiwa (naik di atas) mereka tahrif menjadi istawla (menguasai).
c. Menambah satu kata, seperti tahrif yang mereka lakukan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: wajaa rabbuka (Rabb-mu datang) menjadi  wajaaamru rabbuka (perintah Rabb-mu datang).
Tahrif maknawi adalah mengubah makna suatu kata tanpa mengubah harakat atau lafadznya. Sebagai contoh mereka memaknakan: (tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala) dengan makna kekuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tahrif adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang mereka:
“Di antara orang Yahudi ada yang mentahrif (menyelewengkan makna) firman Allah dari makna yang benar.” (An-Nisa`: 46)
Di antara bentuk tahrif Yahudi, ketika mereka diperintah untuk mengucapkan (ampunilah) mereka malah mengucapkan (gandum). Di kalangan umat ini muncul kelompok-kelompok yang men-tahrif firman Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mendukung kebid’ahan dan aqidah mereka yang rusak, seperti Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah, dan ahlul bid’ah lainnya. Mereka melakukan tahrif lafdzi dan maknawi yang telah diterangkan di atas.
3. Menjadikan kuburan sebagai masjid
Di antara sebab dilaknatnya Yahudi dan Nasrani adalah menjadikan kuburan sebagai masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya dari perbuatan yang demikian.  Beliau pernah berkata:
“Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah.”
Namun muncul orang-orang Sufi dan semisal mereka –seperti Rafidhah dan lainnya– yang mengagungkan kuburan-kuburan dan menyembahnya. Mereka melakukan haul, thawaf, dan berbagai macam ritual yang tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Di antara bentuk ghuluw kepada kuburan dan penghuni kubur adalah mendirikan bangunan di atas kuburan, memberinya lentera, meletakkan kelambu padanya, menulisi nisannya, mengapur (mengecatnya) serta bentuk ghuluw lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang semua perbuatan ini.” (Syarh Masa`il Jahiliyyah, hal. 226)
4. Berloyalitas kepada musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang perbuatan Bani Israil (Yahudi):
“Kamu melihat kebanyakan dari mereka berwala’ (berloyalitas) kepada orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka persiapkan bagi diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (Al-Ma`idah: 80)
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan berloyalitas dengan orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin (teman dekatmu); sebagian mereka adalah pemimpin (teman dekat) bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu berwala’ (berloyalitas) kepada mereka (menjadikannya sebagai pemimpin atau teman dekat), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Ma`idah:51)
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kaum muslimin melakukan perbuatan seperti Yahudi yaitu berloyalitas dan cinta kepada orang-orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Janganlah orang-orang mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin (teman dekat) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” (Ali ‘Imran: 28)
Jelaslah bahwa memusuhi dan berlepas diri dari orang kafir dan agama mereka adalah wajib. Prinsip al-wala` wal bara` termasuk kewajiban dalam Islam yang paling besar.
Namun di umat ini ada Syi’ah Rafidhah dan kaum Sufi yang sering membuka hubungan dan ber-wala` dengan orang kafir. Mereka tidak segan-segan berkhianat untuk membantu orang kafir dalam menghadapi muslimin. Pengkhianatan yang pernah mereka lakukan merupakan satu di antara sekian banyak sejarah kelam mereka.
Seorang tokoh Rafidhah bernama Nashir At-Tushi membuat bait-bait syair menyanjung Al-Mu’tashim, salah seorang pemimpin dari Bani Abbasiyyah. Tetapi ketika pemimpin Tartar, Hulagu Khan punya kesempatan untuk membunuhnya, ia pun memberikan isyarat untuk membunuhnya. Pengkhianatan inipun melibatkan seorang Rafidhah lainnya yang bernama Ibnu Alqami. Dialah yang menyarankan Al-Mu’tashim untuk mengurangi pasukan sehingga Hulagu leluasa membunuhnya. (‘Aqidah Ahlus Sunnah wa Mafhumuha, hal. 65)
5. Sihir
Orang-orang Yahudi termasuk orang-orang yang menggunakan sihir, bahkan salah seorang mereka telah menyihir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka telah membuang apa yang dibawa para rasul, lalu beriman kepada kitab-kitab sihir, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan:
“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (Kitab) yang ada pada mereka, sebagian orang-orang yang diberi Kitab (Taurat) melemparkan Kitab Allah ke belakang (punggung)-nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah Kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidaklah kafir (tidak mengerjakan sihir).  Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al-Baqarah: 101-102)
Amalan Yahudi yang kufur inipun diikuti oleh sebagian orang yang menisbatkan diri kepada Islam. Sebagian mereka mendalami ilmu sihir dan menjauhkan diri dari ilmu agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.
6. Beriman kepada sebagian ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengingkari sebagian yang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menerangkan sebagian sifat Yahudi:
“Apakah kalian beriman kepada sebagian kitab dan mengingkari sebagiannya?” (Al- Baqarah: 85)
Mereka tidak beriman kecuali yang sesuai dengan hawa nafsu mereka. Padahal keimanan mereka kepada sebagian ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah bermanfaat bagi mereka jika mendustakan yang lainnya.
Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah berkata: “Termasuk orang yang mengingkari sebagian ayat adalah orang yang menyatakan Al-Qur`an adalah makhluk, baik lafadz dan maknanya. Atau menyatakan: Lafadznya makhluk, adapun maknanya bukan; seperti ucapan Asy’ariyah. Ini semua adalah ucapan yang mendustakan Al-Qur`an. Barangsiapa yang menyatakan Al-Qur`an adalah makhluk, baik lafadz dan maknanya sebagaimana ucapan Jahmiyah; atau menyatakan bahwa lafadznya makhluk sedangkan maknanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, inipun kufur. Kecuali jika yang mengucapkannya adalah seorang muqallid (orang yang taklid) atau muta`awil (mentakwil) maka dia telah sesat. Karena Al-Qur`an adalah Kalamullah, baik lafadz dan maknanya. Huruf-huruf dan maknanya, semuanya adalah Kalamullah…” (Syarh Masa`il Jahiliyyah, hal. 170)
7. Ta’ashub (fanatik buta)
Di antara sifat Yahudi adalah ta’ashub kepada madzhab yang batil. Mereka berkata sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Janganlah kalian percaya kecuali kepada orang yang mengikuti agama kalian.” (Ali ‘Imran: 73) 
Dalam ayat lain:
“Kami beriman kepada kitab yang diturunkan kepada kami.” (Al-Baqarah: 91)
Yakni (beriman) kepada kitab yang turun kepada nabi-nabi kami saja.
Padahal kewajiban mereka adalah beriman kepada apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada nabi mereka dan nabi yang selain dari mereka. Hakikatnya, mereka pun tidak beriman kepada apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada nabi mereka. ' Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Mengapa kalian membunuh nabi-nabi Allah?” (Al-Baqarah: 91)
Yakni, apakah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada kalian adalah ajaran membunuh para nabi, seperti yang kalian lakukan?
Amalan Yahudi inipun diikuti oleh sebagian kaum muslimin. Sebagian mereka fanatik kepada madzhab atau kelompok tertentu tanpa ada dalil. Bahkan dalam hal yang menyelisihi dalil Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
8. Hiyal (tipu muslihat)
Di antara amalan Yahudi yang tercela adalah melakukan hiyal dalam rangka menolak apa yang dibawa para rasul serta menyelamatkan kekufuran dan kesesatan mereka. Hal ini mereka lakukan karena tidak mampu menolak secara terang-terangan, sehingga mereka melakukan makar secara tersembunyi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang mereka:
“Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (Ali ‘Imran: 54)
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah dan menang dalam perang Badr, orang Yahudi tidak mampu menghalangi manusia dari agama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka pun melakukan hiyal dan makar. Sekelompok mereka berkata: “Masuk Islamlah kalian di awal siang, jika sudah di akhir siang murtadlah kalian dari Islam. Ucapkanlah oleh kalian: ‘Tidak kami dapati kebaikan di dalam agama Muhammad’, niscaya manusia mengikuti langkah kalian karena kalian adalah ahlul kitab. Allah Subhanahu wa Ta’ala membongkar makar mereka ini dalam firman-Nya:
“Sekelompok ahli kitab (kepada sesamanya) berkata: ‘Perlihatkanlah (seolah-olah) kalian beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat- sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran)’.” (Ali ‘Imran: 72)
Di antara bentuk hiyal dan makar Yahudi adalah ketika mereka dilarang mengambil ikan di hari Sabtu. Maka mereka memasang jaring (jala) di hari Jum’at dan mengambilnya setelah Sabtu.  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.” (Al-A’raf: 163)
Inilah beberapa aqidah dan amalan kaum Yahudi yang Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan kepada kita, kami sebutkan agar kita menjauhinya. Hudzaifah radhiyallahu 'anhu berkata: “Dahulu para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan, adapun aku bertanya kepadanya tentang kejelekan karena khawatir akan menimpaku.”
Seorang penyair berkata:
عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ وَلَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ
وَمَنْ لَمْ يَعْرِفِ الْخَيْرَ مِنَ الشَّرِّ وَقَعَ فِيْهِ
Aku kenal kejelekan bukan untuk melakukannya, namun untuk menjauhinya
Siapa yang tidak kenal kebaikan dari kejelekan, tentu akan terjerumus padanya
Sebetulnya masih banyak kesesatan yang dilakukan sebagian orang yang menisbatkan diri mereka kepada Islam, seperti ucapan sesat orang-orang Syi’ah bahwa Al-Qur`an telah diubah. Ini juga ucapan yang pernah dilontarkan kaum Yahudi (lihat kitab Lillah tsumma Litarikh).
Demikian juga talbis (mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan) yang banyak dilakukan ahlul bid’ah, merupakan warisan Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kalian campur adukkan yang haq dengan yang batil, dan janganlah kalian sembunyikan yang haq itu, sedang kalian mengetahuinya.” (Al-Baqarah: 42)
Mudah-mudahan apa yang kami tulis ini bermanfaat. Dan mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufiq kepada kita untuk menjauhi jalan-jalan kesesatan Yahudi dan orang kafir lainnya. 
Wa akhiru da’wana anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.
[Dari majalah Asy Syariah http://asysyariah.com]

Di Balik Makar Khawarij dan Syi’ah, Merunut Aksi-aksi Jahat Yahudi

Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin


“Nenek moyang” Mossad (badan intelijen Yahudi) sesungguhnya sudah ada sejak zaman sahabat. Melalui provokasi agen Yahudi bernama Abdullah bin Saba`, lahirlah demonstrasi pertama dalam Islam berikut aksi teror yang berujung dengan wafatnya Khalifah ‘Utsman radhiyallahu 'anhu. Maka siapa pun yang menumbuhsuburkan demonstrasi menentang pemerintah Islam dan aksi-aksi terorisme, selain menebar fitnah atas kaum muslimin, ia juga tengah mempraktikkan cara-cara Yahudi dalam mengoyak persatuan umat.


Dalam lintasan sejarah, nama Abdullah bin Saba` sudah tak begitu asing didengar telinga kaum muslimin. Kiprahnya dalam tubuh umat ini telah menjadi bagian kelam sejarah umat Islam. Aksi-aksinya yang sedemikian jijik dan kotor telah menjerembabkan sebagian umat ke jurang kenistaan.


Abdullah bin Saba` adalah seorang Yahudi penduduk Shana’a, Yaman. Ibunya bernama Sauda` sehingga sering dia disebut dengan Ibnu Sauda`. Secara lahiriah, di hadapan kaum muslimin, dia menampilkan diri sebagai seorang yang bersosok keislaman. Namun senyatanya, apa yang meluncur dari lisan dan perbuatannya tak lebih dari seonggok kebid'ahan. (Lihat Taudhihu An-Naba` ‘an Mu`assis Asy-Syi’ah Abdillah bin Saba` baina Aqlam Ahli As-Sunnah wa Asy-Syi'ah wa Ghairihim, Abil Hasan Ali bin Ahmad bin Hasan Ar-Razihi, hal. 37)


Terjadinya gerakan demonstrasi besar-besaran dalam sejarah Islam, tiada lain didalangi Abdullah bin Saba`, seorang Yahudi yang menyimpan bara dendam terhadap kaum muslimin. Apa yang telah dilakukannya lantas menyuburkan pemahaman Khawarij pada sebagian kaum muslimin di masa kekhalifahan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu. Melalui aksi provokasinya, sebagian umat terpancing untuk melakukan aksi demonstrasi menentang ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu yang berakhir dengan terbunuhnya beliau.


Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab dalam Mukhtashar Sirah Ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 218) menyebutkan, pada tahun ke-35 H, sebagian penduduk Mesir dan yang sepaham dengan mereka, melakukan gerakan menentang terhadap pemerintahan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu. Adapun sumber fitnah dari semua itu adalah Abdullah bin Saba`, seorang Yahudi dari Shana’a. Secara zhahir dia menampakkan keislaman, namun dalam dirinya tersembunyi api dendam dan kekufuran. Hidupnya senantiasa berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya dalam upaya menyebarkan dan menyusupkan pemahaman-pemahaman sesatnya, sehingga menyesatkan sebagian kaum muslimin. Dia selalu berpindah dari Hijaz, Bashrah, Kufah, dan Syam.


Ketika dia tak berhasil dengan apa yang menjadi tergetnya di negeri-negeri tersebut, lantas Abdullah bin Saba` hengkang menuju Mesir. Di negeri inilah dia bisa menyemai pemahaman-pemahaman sesatnya dan berhasil mengelabui sebagian umat sehingga terprovokasi. Ibnu Sauda` lantas melakukan gerakan propaganda anti ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu. Masyarakat dihasut agar menentang pemerintah. Fitnah dan api kebencian terhadap pemerintah disebar. Mendorong umat untuk menentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Sehingga terjadilah musibah besar dengan pengepungan terhadap ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu. Akhir dari peristiwa pengepungan tersebut, adalah terbunuhnya ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu kala membaca Al-Qur`an. Semua ini dilakukan oleh kalangan Khawarij yang dipicu pemikiran dan aksi jahat sang Yahudi, Abdullah bin Saba`.


Inilah aksi terorisme terjahat yang dilakukan kelompok Khawarij pada kurun keemasan Islam. Aksi terorisme yang mereka lakukan didalangi seorang agen Yahudi berwajah Islam. Kelihaian agen Yahudi satu ini dalam melakukan infiltrasi ke dalam tubuh umat, menjadikan sebagian kaum muslimin terseret pada tindakan-tindakan terorisme menjijikkan.


Berawal dari sinilah pintu-pintu fitnah terbuka luas. Kaum muslimin diselimuti kabut kelam. Api fitnah tak kunjung memadam, terlebih manuver Abdullah bin Saba` senantiasa meruyak di tubuh umat. Yahudi asal Shana’a ini terus meniupkan racunnya ke dalam tubuh kaum muslimin. Satu di antara sekian banyak racun yang telah ditebar di tubuh umat, yaitu membangkitkan fanatisme buta terhadap keimamahan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Lalu bergulir menjadi sebuah aqidah (keyakinan) di kalangan Saba`iyah (para pengikut Abdullah bin Saba`), bahwa keimamahan yang pertama dipegang oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan berakhir pada Muhammad bin Al-Husain Al-Mahdi. Inilah keyakinan di kalangan Syi’ah yang merupakan keyakinan sesat. Kalangan Syiah meyakini hal itu sebagai bentuk aqidatu ar-raj’ah. (‘Aqa`idu Asy- Syi’ah, Asy-Syaikh Mahmud Abdulhamid Al-’Asqalani, hal 21)


Keyakinan terhadap keimamahan ini lahir dari bentuk dendam kesumat Abdullah bin Saba` terhadap Ahlu Sunnah wal Jamaah. Dendam ini hingga kini terus ditumbuhsuburkan oleh para pengikutnya dari kalangan Syi’ah Rafidhah. Karenanya, adalah sebuah kedustaan bila orang-orang Syi’ah dewasa ini bisa mengambil sikap permusuhan yang keras terhadap Yahudi. Bagaimana pun Syi’ah dan pemahamannya tidak akan bisa dilepaskan dari Yahudi. Becerminlah dari sejarah, wahai orang-orang yang berakal. Wallahu a’lam.


[Dari majalah Asy Syariah http://asysyariah.com]

Yahudi Telah Allah Tetapkan Untuk Selalu Terusir

Yahudi Telah Allah Tetapkan Untuk Selalu Terusir
Asy-Syaikh Ahmad Syakir [1]


Sesungguhnya Inggris telah mewariskan besi (kekerasan) dan api (permusuhan) di Palestina untuk melindungi permasalahan yang merugikan dan untuk membela umat yang tidak akan tegak, serta tidak akan memiliki daulah (negara).

Sesungguhnya orang-orang yang hina itu (Yahudi), telah Allah tetapkan pada mereka untuk selalu terusir. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengusir mereka dari kota Madinah. Lalu Umar Al-Faruq mengusir mereka dari Hijaz. Kemudian muslimin mendiamkan mereka, bahkan melindungi mereka saat mereka tertekan dan lemah. Maka ketika mereka kembali kepada jalan hidup mereka, berupa kejahatan dan permusuhan, Allah pun akan mengembalikan pengusiran itu, sehingga mereka terusir oleh Jerman dan Italia dari negeri mereka. Dan akhir perjalanan mereka –insya Allah– adalah kaum muslimin akan mengusir mereka dari seluruh negeri Islam....


Dan sungguh tokoh petinggi Muhammad ‘Ali Alubah Basya dalam Muktamar kemarin mengatakan kalimat yang saya harap selalu kita ingat: ‘Hendaknya Yahudi mengetahui, jika mereka bergembira saat ini dengan kemenangan yang bersandar kepada ‘tombak’ yang bukan milik mereka, mereka niscaya akan kalah di saat ‘tombak’ ini hilang dari mereka. Peristiwa-peristiwa yang tercatat dalam sejarah telah banyak. Dan kesempatan akan datang, tidak diragukan lagi. Dan barangsiapa memberi peringatan maka dia telah mendapat hujjah.


[Dari majalah Asy Syariah http://asysyariah.com]




__________
Foote Note
[1] Seorang pakar hadits sekaligus hakim di Mesir.

Jumat, 21 Januari 2011

Senam Nifas

posted in Kesehatan Muslimah |

Penulis: Salamah Ummu Hamnah AMKeb

Umumnya, para ibu pasca melahirkan takut melakukan banyak gerakan. Sang ibu biasanya khawatir gerakan-gerakan yang dilakukannya akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Padahal, apabila ibu bersalin melakukan ambulasi dini, itu bisa memperlancar terjadinya proses involusi uteri (kembalinya rahim ke bentuk semula).
Salah satu aktivitas yang dianjurkan untuk dilakukan para ibu setelah persalinan adalah senam nifas. Senam ini dilakukan sejak hari pertama setelah melahirkan hingga hari kesepuluh. Dalam pelaksanannya, harus dilakukan secara bertahap, sistematis, dan kontinyu.
Tujuan senam nifas ini di antaranya memperbaiki sirkulasi darah, memperbaiki sikap tubuh setelah hamil dan melahirkan, memperbaiki tonus otot pelvis, memperbaiki regangan otot abdomen/perut setelah hamil, memperbaiki regangan otot tungkai bawah, dan meningkatkan kesadaran untuk melakukan relaksasi otot-otot dasar panggul.
Program senam nifas dimulai dari tahap yang paling sederhana hingga yang sulit. Dimulai dengan mengulang tiap 5 gerakan. Setiap hari ditingkatkan sampai 10 kali. Adapun gerakan-gerakannya sebagai berikut:

Hari pertama, ambil nafas dalam-dalam, perut dikembungkan, kemudian napas dikeluarkan melalui mulut. Ini dilakukan dalam posisi tidur terlentang.

Hari kedua, tidur terlentang, kaki lurus, tangan direntangkan kemudian ditepukkan ke muka badan dengan sikap tangan lurus, dan kembali ke samping.

Hari ketiga, berbaring dengan posisi tangan di samping badan, angkat lutut dan pantat kemudian diturunkan kembali.

Hari keempat, tidur terlentang, lutut ditekuk, kepala diangkat sambil mengangkat pantat.

Hari kelima, tidur terlentang, kaki lurus, bersama-sama dengan mengangkat kepala, tangan kanan, menjangkau lutut kiri yang ditekuk, diulang sebaliknya.

Hari keenam, tidur terlentang, kaki lurus, kemudian lutut ditekuk ke arah perut 90o secara bergantian antara kaki kiri dan kaki kanan.

Hari ketujuh, tidur terlentang kaki lurus kemudian kaki dibuka sambil diputar ke arah luar secara bergantian.

Hari 8, 9, 10, tidur terlentang kaki lurus, kedua telapak tangan diletakkan di tengkuk kemudian bangun untuk duduk (sit up).

Untuk dicatat, pekerjaan rumah yang ringan dikerjakan setelah minggu III dan yang agak berat setelah minggu IV.

Selamat mencoba!

Sumber: http://www.asysyariah.com

Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Laman

Cari Blog Ini

Entri Populer

Mengenai Saya

Foto saya
sijunjung, sumatera barat, Indonesia
saya adalah seorang lelaki yang selalu berusaha menjadi lebih baik

Pengikut

Rico sang Pencinta Ilmu

Diberdayakan oleh Blogger.